TABLOIDBINTANG.COM - Sidang kasus penyebaran berita hoax dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (19/3), dengan agenda putusan sela.
Dalam sidang ini Majelis Hakim membacakan putusannya terkait eksepsi Ratna Sarumpaet dan kuasa hukumnya. Hakim menolak pembelaan ibunda Atiqah Hasiholan ini secara keseluruhan.
"Pertama, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum secara keseluruhan. Kedua, menyatakan dakwaan JPU tertanggal 21 Februari telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap," kata Joni selaku Hakim Ketua membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang lanjutan kasus hoax Ratna Sarumpaet akan kembali digelar pada pekan depan, Selasa, 26 Maret 2019 dengan memasuki agenda pemeriksaan saksi.
"Ketiga, menyatakan sidang perkara terdakwa dilanjutkan. Keempat, menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," kata Hakim Ketia lebih lanjut.
(man/bin)
March 19, 2019 at 01:15PM from Berita Gosip Terbaru Hari ini, Kabar Artis Terkini - Tabloidbintang.com https://ift.tt/2CBOCVp
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment