Tuesday, April 30, 2019

Setya Novanto Terpergok di Rumah Makan Padang, Ini Kata Ditjen Pemasyarakatan

TABLOIDBINTANG.COM - Setya Novanto terpergok tengah makan nasi Padang di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta, Senin, 29 April 2019.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berjanji akan menyelidiki dugaan penyalahgunaan izin berobat oleh terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik itu.

“Ditjen PAS sedang menindaklanjuti kabar tersebut,” kata juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto saat dihubungi, Senin, 29 April 2019.

Sebelumnya beredar kabar bahwa Setya Novanto tengah melahap makan siang nasi Padang di restoran yang berada di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta. Padahal seharusnya dia  menjalani hukuman 15 tahun penjara  di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Ade mengatakan Setya memang sedang berada di luar lapas untuk mendapat perawatan di RSPAD Gatot Subroto.

Setya didiagnosa mengidap Arimia, kelainan pembuluh darah jantung, vertigo, perifier, nyeri punggung bawah, diabetes mellitus tipe 2, dan gagal ginjal kronis. Dokter lapas, Susi Indrawati, dan dokter luar lapas, Ridwan Siswanto, merekomendasikan agar Setya dirawat di RSPAD.

Menurut Ade rekomendasi itu diberikan sejak 26 Maret 2019. Sementara, Setya telah dirawat di RSPAD Gatot Subroto sejak 24 April 2019. Izin berobat ke luar lapas itu telah disetujui oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat.

Ade menuturkan izin berobat ke luar lapas itu diberikan dengan syarat harus memenuhi sejumlah prosedur dan tidak menyalahgunakan wewenang. Menurut dia, saat ini Ditjen PAS tengah memeriksa ada tidaknya prosedur yang dilanggar saat Setya Novanto makan nasi Padang di lingkungan RSPAD Gatot Subroto. “Ditjen PAS akan menindak tegas apabila ada penyalahgunaan izin berobat lanjutan di RSAPD,” kata dia.

TEMPO.CO

Let's block ads! (Why?)



May 01, 2019 at 05:00AM from Berita Gosip Terbaru Hari ini, Kabar Artis Terkini - Tabloidbintang.com http://bit.ly/2ISt1MR
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment