Monday, January 14, 2019

Jelang Sidang Putusan, Lyra Virna Siap untuk Kemungkinan Terburuk

TABLOIDBINTANG.COM - Setelah lebih dari 2 tahun bergulir, kasus pencemaran nama baik yang menyeret Lyra Virna sebagai terdakwa akan segera rampung. 

Menurut jadwal, majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, bakal membacakan putusannya para persidangan pekan depan. Lyra Virna mengaku siap dengan segala kemungkinan. Dia menyerahkan akhir dari persoalan ini kepada Allah SWT. 

"Ya insyaAllah tiap malam doa. Memang kita udah serahin sama Allah, kalau urusan persidangan kita serahin sama penasehat hukum," kata Lyra Virna, di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (14/1).

Lyra Virna dituntut 1 bulan penjara oleh JPU. (Ari/tabloidbintang.com)
Lyra Virna dituntut 1 bulan penjara oleh JPU. (Ari/tabloidbintang.com)

Faisal Farhan, kuasa hukum Lyra Virna, menyebut dua kemungkinan dalam perkara ini. Pertama, hakim menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan menyatakan Lyra Virna bebas. 

"Seperti halnya warga negara lainnya, kalau memang dirasa putusan itu cukup berkeadilan bagi klien saya buat Mbak Lyra sendiri kami akan menerima," kata Faisal. 

Kemungkinan kedua adalah majelis hakim menganggap Lyra Virna bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana. Faisal mengaku sudah siap dengan kemungkinan terburuk ini. 

"Ketika putusan itu dirasa tidak memenuhi rasa keadilan buat klien kam, ya kami akan mengupayakan upaya hukum banding. Tapi saya sangat optimis, sangat percaya masih ada keadilan di negara kita ini," tandasnya.

Lyra Virna dituntut 1 bulan penjara oleh JPU. (Ari/tabloidbintang.com)
Lyra Virna dituntut 1 bulan penjara oleh JPU. (Ari/tabloidbintang.com)

Seperti diberitakan sebelumnya, Lyra Virna dituntut 1 bulan penjara oleh JPU karena dianggap bersalah atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Lastu Annisa, pemilik perusahaa travel Ada Tour.  

(ari/ari)

Let's block ads! (Why?)



January 15, 2019 at 02:30PM from Berita Gosip Terbaru Hari ini, Kabar Artis Terkini - Tabloidbintang.com http://bit.ly/2Db91Be
via IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment