Wednesday, April 10, 2019

Hukuman Sisca Dewi Diperberat Pengadilan Tinggi DKI

TABLOIDBINTANG.COM - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman pedangdut Sisca Dewi, terdakwa kasus pemerasan dan pencemaran nama baik Inspektur Jenderal Bambang Sunarwibowo. Hukuman penjara Sisca Dewi yang sebelumnya 3 tahun menjadi 3,5 tahun.

Juru bicara Pengadilan Tinggi DKI, Johanes Suhadi, mengatakan putusan tersebut telah diputuskan pada 12 Maret lalu. "Ada beberapa pertimbangan hukuman jadi diperberat," kata Johanes melalui pesan singkat, Rabu, 10 April 2019.

Kasus bermula saat Sisca Dewi menyatakan telah menikah dengan Inspektur Jenderal Bambang Sunarwibowo secara siri. Sisca mengklaim pernikahan dilakukan di Ancol, Jakarta Utara, 17 Mei 2017. Sisca sempat mengunggah kedekatannya dengan Irjen Bambang di akun Instagram-nya.

Irjen Bambang Sunarwibowo membantah pernah menikah siri dengan Sisca Dewi. Dia lantas melaporkannya ke polisi atas pencemaran nama baik. Sisca Dewi lalu ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan dari Direktorat Tindak Pidana Siber yang berlaku 10-11 Agustus 2018.

Dalam sidang banding perkara itu, Johanes yang menjadi ketua majelis hakim memutuskan hukuman Sisca menjadi diperberat. Johanes menuturkan majelis hakim tingkat banding sependapat dengan pertimbangan hakim di tingkat pertama bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, kecuali terkait lamanya masa pidana yang dijatuhkan terdakwa dan pengembalian tanah dan sertifikat tanah harus diubah.

Selain itu, majelis hakim di tingkat pertama dalam putusannya pada pokoknya menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindakan pengancaman dan pemerasan terhadap saksi Bambang Sunarwibowo. Terdakwa mengancam agar saksi Bambang Sunarwibowo memenuhi keinginan terdakwa untuk dinikahi secara sah maupun keinginan untuk mendapatkan rumah.

Menurut pendapat majelis di tingkat banding, tindakan Sisca telah nyata mengancam dengan mendistribusikan dan mentransmisikan foto yang dapat diakses orang lain. "Terdakwa juga telah melaporkan ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian sehingga menghancurkan karir Bambang," kata Johanes.

Terdakwa, kata Johanes, juga telah menteror Bambang Sunarwubowo yang menyebabkan istrinya malu dan menutup diri. Demikian juga anak Bambang mendapatkan tekanan yang besar.

Mengacu berbagai fakta tersebut, majelis menimbang bahwa cukup alasan dan cukup adil jika pidana terhadap terdakwa diperberat lamanya. "Atas pertimbangan tersebut majelis menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sisca Dewi Herawati oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan," kata Johanes.

TEMPO.CO

Let's block ads! (Why?)



April 11, 2019 at 07:15AM from Berita Gosip Terbaru Hari ini, Kabar Artis Terkini - Tabloidbintang.com http://bit.ly/2VD1ba6
via IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment