Wednesday, April 10, 2019

Kasus Penganiayaan Siswi SMP di Pontianak, Polisi Akan Periksa Tiga Terlapor

TABLOIDBINTANG.COM - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menaikkan status kasus penganiayaan siswi SMP di Pontianak dari penyelidikan ke penyidikan."Selain telah meningkatkan status, agenda kami hari ini akan memeriksa tiga orang yang terlapor, yakni F, T, dan M," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 10 April 2019.

Ketiganya, F, T, dan M diduga menjadi orang yang ikut menganiaya A. Namun, karena masih berumur 17 tahun, petugas dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia, akan mendampingi selama proses pemeriksaan. Tak hanya memeriksa ketiga terlapor, polisi juga akan memanggil ibu korban untuk dimintai keterangan perihal kekerasan yang menimpa sang anak. "Iya ibu korban juga akan diperiksa. Soalnya korban, A, masih dalam perawatan jadi belum bisa dipanggil," ucap Dedi.

A dikeroyok 12 siswi SMA. Peristiwa penganiayaan ini bermula ketika para pelaku menjemput korban di kediamannya. Para pelaku membujuk korban bertemu dengan alasan 'ingin ngobrol dan ada sesuatu yang ingin diomongkan.' Korban kemudian dibawa ke sebuah tempat di Jalan Sulawesi lalu diinterogasi dan dianiaya secara brutal di tempat tersebut.

Korban dianiaya di dua lokasi berbeda. Selain di Jalan Sulawesi, korban juga dianiaya di Taman Akcaya. Target pengeroyokan diduga bukanlah A, namun kakak sepupunya yang merupakan mantan pacar salah satu pelaku pengeroyokan.

Saat ini A yang menjadi korban pengeroyokan tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit swasta di Pontianak. Dia mengalami trauma fisik dan psikologis. A juga mendapat rujukan untuk menjalani rontgen tengkorak kepala dan dada. Saat penganiayaan terjadi, kepala korban dibenturkan di aspal dan mendapat penyerangan di bagian dada.

TEMPO.CO

Let's block ads! (Why?)



April 10, 2019 at 05:15PM from Berita Gosip Terbaru Hari ini, Kabar Artis Terkini - Tabloidbintang.com http://bit.ly/2P5jX7S
via IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment