TABLOIDBINTANG.COM - Seseorang mendaftarkan merk dagang dengan nama Kang Daniel. Berdasarkan berita yang dirilis YTN Star pada Selasa (09/04), seorang pria berinisial A yang tinggal di Gwangju mendaftarkan merk dagang dengan nama “KANG DANIEL” dalam bahasa Inggris pada 15 Maret lalu.
A mendaftarkan merk dagang Kang Daniel untuk produk kelas 9 yang meliputi perangkat lunak gim realitas virtual, program gim video interaktif, program gim daring, dll. Dan produk kelas 41 yang meliputi bisnis acara pertunjukkan, bisnis layanan hiburan, dan bisnis perencanaan acara.
Hal ini menimbulkan pertanyaan, siapa pihak yang mendaftarkan merk dagang Kang Daniel tersebut mengingat saat ini Kang Daniel dengan agensinya, LM Entertainment, masih berselisih.
Menanggapi kabar ini, pengacara Kang Daniel mengatakan pihaknya tidak tahu menahu soal pendaftaran merk dagang dengan menggunakan nama Kang Daniel tersebut. “Tidak ada seorangpun dari pihak kami yang mendaftarkan merk dagang dengan nama Kang Daniel. Kami sedang berupaya mencari tahu tindakan apa yang harus diambil seperti mengajukan banding ke Kantor Kekayaan Intelektual Korea,” ungkap pengacara Kang Daniel.
Tak pelak, kecurigaan pun mengarah ke LM Entertainment. Apalagi, sebelumnya LM Entertainment telah mendaftarkan nama Yoon Ji Sung sebagai merk dagang. Namun pihak LM Entertainment juga membantah dugaan tersebut. Mereka juga mengatakan tidak mengenal A.
“Saat ini kami tidak bisa mendaftarkan merk dagang yang berkaitan dengan Kang Daniel. Karena kami masih berkonflik dengan Kang Daniel, urusan manajemen kami yang berkaitan dengan kegiatan hiburan (Kang Daniel) sedang dihentikan,” bantah perwakilan LM Entertainment. “A bukanlah orang dari pihak kami. Kami tidak tahu siapa orang ini,” lanjutnya.
Hingga saat ini perselisihan Kang Daniel dengan LM Entertainment belum menemui titik terang. Apalagi sidang perdana yang harusnya digelar pada 5 April lalu ditunda hingga waktu yang belum bisa ditentukan.
(riz / ray)
April 09, 2019 at 06:45PM from Berita Gosip Terbaru Hari ini, Kabar Artis Terkini - Tabloidbintang.com http://bit.ly/2I65CY5
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment