Thursday, April 4, 2019

Steve Emmanuel Merasa Penanganan Kasusnya Terkesan Terburu-buru

TABLOIDBINTANG.COM - Setiap minggu Steve Emmanuel menjalani sidang kasus narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kamis (4/4), kakak Karenina Sunny itu kembali menjalani sidang.

Steve Emmanuel dalam kesempatan itu mengatakan, berkas kasus narkoba yang menjeratnya terlalu terburu-buru dirampungkan penyidik. Steve dan kuasa hukumnya mempertanyakan hal itu.

"Ya intinya kenapa buru-buru P21 kan, biasanya orang harus 2 sampai 3 bulan lebih. Ini saya belum 2 bulan sudah dipindahkan ke Salemba," keluh Steve Emmanuel di hadapan awak media.

Jaswin Damanik di tempat yang sama mengatakan, yang dipersoalkan pihaknya juga terkait barang bukti. Dia mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkesan plin plan soal barang bukti. 

"Saya kira begini. Dalam hal ini ada eksepsi kami yang diakui Jaksa, masalah barang bukti. Dia mengaku bahwa belum dimusnahkan, tapi dalam dakwaan jaksa sudah dimusnahkan," tuturnya.

Pihak Steve Emmanuel menganggap pemusnahan barang bukti narkoba jenis kokain yang tidak disertai berita acara melanggar aturan yang disyaratkan Pasal 92 ayat (3) Jo 140 ayat (1) dan (2) Undang undantang no.35 Tahun 2019.

(man)

Let's block ads! (Why?)



April 05, 2019 at 12:30PM from Berita Gosip Terbaru Hari ini, Kabar Artis Terkini - Tabloidbintang.com http://bit.ly/2YQawO8
via IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment