TABLOIDBINTANG.COM - Didakwa dengan dua pasal berlapis untuk kebohongan atau hoax yang telah diciptakan dan disebarkannya hingga membuat kekacauan di tengah masyarakat, aktivis Ratna Sarumpaet terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. “Dakwaan kesatu adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata Jaksa Rahimah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 28 Februari 2019.
Pasal itu menyatakan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. Sedabg dakwaan kedua, kata Rahimah, adalah Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman berdasarkan dakwaan yang kedua ini adalah 6 tahun penjara.
Pasal atau dakwaan ini tepatnya mengatur tentang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan (SARA).
Setelah mendengar dakwaan jaksa, pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi, menyatakan akan menyiapkan eksepsi atau pembelaan. Satu poin yang akan mereka soroti adalah penggunaan UU Nomor 1 Tahun 1946 untuk menjerat Ratna. “Kami akan melihat soal penerapan dari Pasal UU Nomor 1 tahun 1946 dalam kasus Bu Ratna,” ujar dia. Eksepsi tersebut rencananya dibacakan pada sidang lanjutan Ratna Sarumpaet pada Rabu, 6 Maret 2019 mendatang.
March 01, 2019 at 01:15PM from Berita Gosip Terbaru Hari ini, Kabar Artis Terkini - Tabloidbintang.com https://ift.tt/2VmBf22
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment