TABLOIDBINTANG.COM - Tersangka kasus hoax Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana hari ini. Jaksa Penuntut Umum menganggap lewat kebohongan Ratna Sarumpaet menyebabkan kekacauan di masyarakat. “Bahwa perbuatan terdakwa akibat berita bohong penganiayaan menciptakan pro dan kontra di kelompol masyarakat,” kata Jaksa Rahimah saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019.
Dakwaan kesatu adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dakwaan kedua, kata Rahimah, adalah Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 berbunyi barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. Sedang pasal 28 ayat (2) berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atasu suku, agama, ras, dan golongan (SARA).
Aktivis dan seniman Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana pada Kamis, 28 Februari 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia sebelumnya ditangkap di Bandara Internasional Soekarno Hatta saat akan pergi ke luar negeri pada Kamis malam, 4 Oktober 2018. Ratna Sarumpaet diketahui akan pergi ke Santiago, Cile saat ditangkap oleh polisi. Ia ditangkap lantaran menyebar kabar bohong ihwal pengeroyokan dirinya lengkap dengan foto wajah dengan kondisi lebam. Belakangan polisi mengungkap hal itu dikarenakan Ratna Sarumpaet baru saja menjalani operasi plastik dan sedot lemak di salah satu rumah sakit daerah Menteng, Jakarta Pusat.
February 28, 2019 at 03:30PM from Berita Gosip Terbaru Hari ini, Kabar Artis Terkini - Tabloidbintang.com https://ift.tt/2tDMcAC
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment