Monday, February 11, 2019

Keluarga Menuding Vonis Ahmad Dhani sebagai Peradilan Sesat

TABLOIDBINTANG.COM - Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keluarga Ahmad Dhani tidak terima atas vonis tersebut. 

"Kasus Ahmad Dhani ini termasuk peradilan sesat. Kenapa, karena Ahmad Dhani cuitannya tidak menyebutkan nama tapi diputus 1,5 tahun dan dia menjalankan," kata Lieus Sungkharisma selaku juru bicara keluarga Ahmad Dhani di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (11/2).

Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian. (Seno/tabloidbintang.com)
Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian. (Seno/tabloidbintang.com)

Keluarga Ahmad Dhani juga mempertanyakan penahanan musisi pentolan Dewa 19 itu. Karena penahanannya katanya cuma 30 hari. Dan hal itu juga yang dikeluhkan Ahmad Dhani.

"Kenapa saya cuma ditahan 30 hari padahal vonis 1,5 tahun. Dia kan banding belum inkrah jangan ditahan dulu donk. Buni Yani juga begitu. Tapi begitu kalah di Mahkamah Agung langsung dieksekusi. Ada kesombongan arogansi kekuasaan. Kalau ini terjadi pada Ahmad Dhani, besok kita juga bisa kena," tutur Lieus Sungkharisma.

(man/ari)

Let's block ads! (Why?)



February 12, 2019 at 01:00PM from Berita Gosip Terbaru Hari ini, Kabar Artis Terkini - Tabloidbintang.com http://bit.ly/2TK964N
via IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment